Partai Golongan Karya yang sempat jadi sasaran amuk Reformasi Mei 1998 tapi terbukti selamat dalam Pemilu 1999 semakin ngotot menggulirkan peningkatan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen.
Kini, ambisi itu dikemas dalam argumentasi sebagaimana tecermin dari pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham. Idrus bilang, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harus dilandaskan pada semangat konsolidasi demokrasi.
Dia mengatakan hal itu saat memenuhi undangan Badan Legislasi DPR yang tengah menyusun draf perubahan dan naskah akademik UU tersebut, Kamis (3/6/2010) sore di Gedung DPR, Jakarta.
Idrus mengatakan, salah satu konsekuensi konsolidasi demokrasi adalah penyederhanaan partai-partai politik. "Ketika bicara UU Parpol, tidak bicara yang administratif, tapi kualitatif. Setelah itu, akan ada korelasi tuntutan masyarakat untuk parpol yang berkualitas," kata Idrus.
Menurutnya, praktik yang dijalankan saat ini rancu. Sistem presidensiil dipadu dengan multipartai. "Kalau sepakat presidensiil, harus ada penyederhanaan partai. Baru sebanding," ujarnya.
Namun, Idrus mengelak ketika ditanya apakah wacana ini yang menyebabkan Golkar berambisi meningkatkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen.
Dia mengatakan, penentuan angka electoral threshold dan parliamentary threshold (PT) merupakan konsekuensi dari konsep demokrasi yang dibangun.
"Pasti PT naik karena ada penyederhanaan sistem kepartaian. Untuk penyederhanaan ini kan bisa dengan dua cara, yaitu pengurangan atau pengelompokan partai," katanya.
Secara terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan besaran 5 persen tersebut. Menurutnya, apakah batasan angka itu berlaku untuk DPR saja atau juga berlaku untuk DPRD kabupaten/kota.
"Dengan PT terlalu besar akan semakin sedikit parpol duduk di parlemen, dan akan menimbulkan kartel dan oligarki partai politik," kata Lukman. Jika angka PT dinaikkan, maka 3 persen menurutnya merupakan angka kenaikan maksimal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar