Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Sentosa, menilai kekalahan Kejaksaan Agung dalam pekara banding atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPP) kasus Bibit-Chandra harus dihargai.
Meskipun putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menyebabkan KPK lumpuh, dua Wakil Ketua KPK tersebut juga juga bisa menerima putusan itu.
"KPK memang akan lumpuh. Mau diapakan lagi? Sekarang ngapain kita mengungkit-ungkit kesalahan karena sudah ada putusan," kata pria yang akrab dipanggil Ota saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/6/2010).
Ota yang pernah menjabat Plt Wakil Ketua KPK itu yakin bahwa Bibit dan Chandra tidak melakukan segala tindak pidana yang dtuduhkan kepada mereka. "Jadi, hadapi saja. Dibuka saja faktanya. Biar masyarakat tahu," tegas Ota.
Sekadar mengingatkan, Mas Achmad Sentosa semula juga anggota tim verifikasi fakta kasus Bibit Chandra atau biasa disebut Tim 8. Tim ini setelah bekerja menyimpulkan dan memberi rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Juru Bicara Tim 8 Anies Baswedan mengatakan kelanjutan dari perkara hukum Bibit dan Chandra sepenuhnya akan kembali berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak lama kemudian, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP kasus Bibit-Chandra. (Vanroy Pakpahan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar