Kamis, 03 Juni 2010

PDI-P: Boediono, Sri Mulyani, Miranda, Anwar, Aulia Pohan, Burhanuddin Harus Diproses Hukum

Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menyebutkan nama para pejabat yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses merger dan akuisisi Bank Century, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP, penyaluran penyertaan modal sementara atau PMS, dan aliran dana talangan.

Juru bicara, Maruarar Sirait, memerinci lembaga yang melakukan pelanggaran, peraturan yang dilanggar, serta siapa pejabat yang harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum. "Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, terdapat indikasi kuat pelanggaran peraturan perundang-undangan di tingkat kebijakan dan eksekusi kebijakan. Ada indikasi pelanggaran tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi," demikian Maruarar membacakan hal itu dalam rapat Pansus Angket Kasus Bank Century, Selasa (23/2/2010) malam di Gedung DPR, Jakarta.

PDI Perjuangan mengajukan pihak-pihak yang dinilai harus dimintakan pertanggungjawaban dari masing-masing proses sebagai berikut:

Pada proses merger dan akuisisi ada indikasi pelanggaran hukum terhadap peraturan internal Bank Indonesia dan penyalahgunaan kewenangan. Lembaga yang harus bertanggung jawab adalah manajemen Bank CIC, manajemen Bank Century, Direktur Pengawasan BI, Deputi Gubernur BI, dan Gubernur BI.

Pada proses FPJP terdapat indikasi pelanggaran terhadap aturan internal BI. Pihak yang harus bertanggung jawab adalah Deputi Gubernur BI, Gubernur BI.

Pemberian PMS Pelanggaran terhadap aturan internal BI. Yang bertanggung jawab adalah KSSK, KK, LPS, dan BI dengan pejabat ketua dan anggota KSSK, Deputi Gubernur BI, dan Gubernur BI.

Pada proses aliran dana terjadi tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, pencucian uang, dan tindak pidana perbankan. Pihak yang bertanggung jawab adalah LPS, BI, Direksi Bank Mutiara, Deputi Gubernur BI, dan Gubernur BI.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan secara terbuka menyebutkan nama-nama pejabat yang menjabat pada periode tersebut.

"Menyatakan agar dilakukan proses hukum secara terbuka terhadap pejabat yang menjabat dalam periode tersebut," lanjut Maruarar. Para pejabat tersebut adalah mantan Gubernur BI, Boediono; mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani; anggota Dewan Gubernur BI, Miranda Goeltom; mantan Direktur BI, Sabar Anton Tarihoran; mantan Deputi Gubernur Senior BI, Anwar Nasution; mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan; dan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar