Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menduga bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) perkara Bibit Samad dan Chandra M Hamzah akan kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Prediksi ICW, dasar penerbitan SKPP oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu memang lemah. Oleh karena itu, ICW pun mendorong Jaksa Agung Hendarman Supandji agar men-deponeering.
"Memang dasar pertimbangan SKPP sangat lemah. Jadi, yang harus dilakukan Jaksa Agung adalah deponeering, kesampingkan perkara demi kepentingan umum," ungkap Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (3/6/2010) malam.
Emerson menegaskan, selain demi kepentingan umum, deponeering juga dilandasi amanah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa kasus Bibit-Chandra tidak akan sampai ke pengadilan.
"Kami ingatkan Jaksa Agung, amanah Presiden meminta kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Satu-satunya jalan hanya deponeering," lanjut Emerson.
Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan hal itu, ICW mencurigai Jaksa Agung. "Jangan-jangan Jaksa Agung adalah bagian dari pelemahan KPK," lanjut Emerson.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar