Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, uang Rp 95 miliar dalam rekening milik salah satu perwira tinggi (pati) Polri berasal dari kegiatan legal dan tidak melanggar hukum.
Dia (BG) tidak ada masalah. Ada bukti-buktinya. Apa semua orang tidak boleh punya usaha?
Menurut Ito, di Jakarta, Kamis (3/6/2010), uang milik pati bernama BG itu merupakan hasil usaha legal.
Polri, katanya, telah melakukan klarifikasi terhadap isi rekening dan menemukan bukti bahwa uang itu merupakan hasil usaha.
"Dia (BG) tidak ada masalah. Ada bukti-buktinya. Apa semua orang tidak boleh punya usaha. Kalau keluarganya punya bukti usaha dan bisa dibuktikan maka hal itu tidak masalah," katanya.
Ito menyatakan, Polri saat ini telah melakukan klarifikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan bahwa ada belasan rekening mencurigakan milik anggota Polri yang isinya mencurigakan.
Menurut dia, hasil klarifikasi terhadap rekening itu akan dilaporkan ke PPATK. Jumlah rekening yang telah selesai diklarifikasi sebanyak 10 rekening.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar