Amir Syamsuddin, kuasa hukum tujuh media yang juga menjadi kuasa hukum harian Suara Pembaruan, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan menolak gugatan Raymond Teddy H. Dia menyebut putusan hakim layak diapresiasi sebagai sebuah kemenangan bagi pers nasional.
Amir berharap, putusan serupa juga akan terjadi di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat dalam perkara yang sama.
"Ini merupakan bagian hari kemenangan pers. Mudah-mudahan putusan serupa bisa beruntun terjadi di PN Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," kata Amir Syamsuddin usai persidangan, Kamis (3/6/2010).
Amir juga menilai baik putusan hakim karena juga mendasarkan pertimbangannya atas ketentuan-ketentuan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Ketentuan dari Dewan Pers dijadikan pegangan untuk pemberitaan. Tidak ada halangan bagi media untuk sebut nama lengkap, kecuali kasus asusila dan anak di bawah umur," ujar dia.
Apresiasi atas putusan hakim juga disampaikan anggota redaksi dari pihak tergugat harian Suara Pembaruan Gardi Gazarin. Dia menilai pertimbangan yang diambil majelis hakim sangat bijak.
"Hakim di PN Jakarta Timur telah mengedepankan bahwa pemberitaan media itu untuk kepentingan umum," tuturnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar