Kamis, 03 Juni 2010

Wah.. 1.000 Kapal dan 45 Pesawat Bodong!
Kamis, 3 Juni 2010 | 22:18 WIB
shutterstock
ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Lebih dari 1.000 kapal laut dan 45 pesawat udara yang telah beroperasi di Indonesia diperkirakan berstatus bodong. Alat transportasi yang terdiri dari kapal niaga dan pesawat komersial itu terbukti diimpor tanpa kelengkapan fiskal.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Johnson W Sutjipto di Jakarta, Kamis (3/6/2010).

Menurut Johnson, INSA dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Nasional (INACA) pekan lalu dipanggil oleh Komite Perpajakan di Jakarta. Selain INSA dan INACA, komite juga mengundang perwakilan dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Bea Cukai.

Pertemuan itu mengungkapkan adanya pesawat komersial dan kapal laut yang belum menyelesaikan masalah pajak. Menurut Johnson, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, semua dokumentasi pengurusan pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) tetap harus
dilakukan oleh pemilik kapal dan pesawat.

"Bea Cukai berjanji tidak akan melakukan penangkapan bagi yang belum menyelesaikan dokumen tersebut," ujar Johnson.

INSA bakal mematuhi apa yang akan dilakukan Dirjen Pajak. Johnson menegaskan bakal menyerahkan data 1.000 kapal bodong itu ke Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub untuk disampaikan ke Dirjen Pajak dan dicarikan solusi.

"Jika ternyata solusinya tidak kunjung ada, maka akan diajukan ke Kemenkeu sehingga angkutan laut dan udara tidak terjadi stagnansi," tandasnya.

Dia mengakui, kasus kapal bodong tersebut tidak luput dari kesalahan anggota INSA. Meski demikian, ada beberapa hal menurutnya mengganjal anggotanya. "Di luar negeri sebuah kapal itu dianggap alat transportasi, sedangkan di Indonesia dianggap sebuah barang, maka harus mengurus PIB. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Bea Cukai, barang apa pun yang keluar masuk harus mengurus PIB," ujarnya.

Sebelum tahun 2001, barang yang masuk cukup distempel saja. Namun, setelah 2001, pengusaha kapal harus mengurus SKB PPN ke kantor pelayanan pajak. Jadi, kata Johnson, peraturan ini tidak tersosialisasi dengan baik ke pengusaha.

Kalau secara harfiah hal ini dianggap sebagai penyelundupan, bea cukai memberikan kesempatan untuk menyelesaikan dokumentasi dari kapal-kapal itu. "Pelaku usaha pelayaran siap membayar denda administrasi kepada negara saat impor kapal," tandasnya.

Johnson juga menuturkan, sebelum mengeluarkan akta kapal, Hubla seharusnya menanyakan kepada pengusaha kapal mengenai pelunasan pajaknya terlebih dahulu.

Secara terpisah, Sekjen INACA Tengku Burhanudin mengaku belum mengetahui bahwa 45 pesawat terbang masih ada yang bodong.

"Saya belum bisa berkomentar karena saya tidak hadir di acara tersebut," kata Tengku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar