ncaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi izin rute sampai mencabut rute penerbangan bagi maskapai yang belum melaporkan jenis layanan sesuai aturan tarif batas atas yang baru terbukti ampuh.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Tri S Sunoko mencatat sampai 2 Juni kemarin, ada tujuh maskapai lagi yang menyusul mendaftarkan jenis layanannya ke Kemenhub. Yaitu PT Kalstar Aviation, PT Kartika Airlines, PT Sriwijaya Air, PT Trigana Air Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Air, dan PT Travira Air.
Sehingga sampai sekarang, total sudah ada 11 maskapai yang melaporkan jenis layanannya. Karena PT Garuda Indonesia (Persero)-SBU Citilink, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Metro Batavia sudah lebih dulu melaporkan jenis layanan.
Menurut Tri dari 11 maskapai yang sudah melapor, tujuh diantaranya berkomitmen untuk memberikan layanan kelas medium. Yaitu PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Metro Batavia, PT Kalstar Aviation, PT Kartika Airlines, PT Sriwijaya Air, dan PT Trigana Air Service. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010, maskapai kelas medium hanya boleh mengutip sampai 90 persen tarif batas atas.
Kemudian untuk jenis layanan minimum (no frill) akan dilakukan oleh empat maskapai yaitu Garuda Indonesia SBU Citilink, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Air, PT Travira Air. Maskapai jenis ini hanya boleh mengenakan tarif 85 persen dari batas atas.
"Yang melayani full service hanya Garuda Indonesia, jadi Garuda boleh mengenakan tarif sampai 100 persen. Sementara yang belum melaporkan jenis layanan adalah PT Indonesia AirAsia (IAA), PT Dirgantara Air Service (DAS), PT Travel Express Aviation Services, PT Riau Airlines (RAL), dan PT Indonesia Air Transport (IAT)," kata Tri, Kamis (3/6/2010).
Bagi lima maskapai yang sampai sekarang masih belum melaporkan jenis layanannya, Tri mengaku akan terus mengingatkan mereka untuk melaporkannya. (Gentur Putro Jati/Kontan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar